get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi usai Ditangkap Kejagung

Mantan Mendag Lutfi Diperiksa 12 Jam, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

Kamis, 23 Juni 2022 | 09:00 WIB
header img
Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selama 12 jam. (Foto : Ist).

JAKARTA, iNews.id — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfti menjalani pemeriksaan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 12 jam kemarin. Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO). Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen dari  mantan Mendag Muhammad Lutfti.

Penyitaan dokumen-dokumen tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah dokumen yang disita dari Lutfi terkait data mafia minyak goreng yang pernah disampaikan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu dalam rapat di DPR RI. 

"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/6/2022). 

Supardi menambahkan pertanyaan yang ditujukan penyidik ke Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).   

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut