Resah ASN Guru Iuran BPJS Kesehatan Dipotong Berkali-kali, Ini Faktanya
SUKABUMI, NewsSukabumi.id - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan tenaga pendidikan, mengeluhkan potongan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Keluhan yang juga viral di media sosial tersebut, menerangkan adanya pemotongan yang dalam jumlah sebulan lebih 1 kali bahkan jika dihitung dalam 1 tahun terdapat 26 kali pemotongan dengan rincian, 12 kali pemotongan dari gaji, 12 kali dari potongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan 2 kali dari TPG 100 persen.
Saat dikonfirmasi, PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Indra Agustian menjelaskan, berdasarkan regulasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 (perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018), untuk guru masuk di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan besaran iuran 4 persen ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 1 persen dipotong dari gaji karyawan.
"Tapi maksimal untuk take home pay itu kan Rp12 juta. Misal pendapatan di atas Rp12 juta tetap aja batas maksimalnya adalah Rp12 juta Dan yang dipotong oleh kepesertaannya hanya 1 persen, jadi 4 persen kewajiban pemilik kerjanya (pemerintah daerah). Jadi, kalau gajinya di atas Rp12 juta atau pas di Rp12 juta potongan untuk iuran JKN-nya sudah dimaksimal sebesar Rp120rb.," ujar Indra saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Lebih rinci Indra menjelaskan, take home pay tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain yang diterima oleh pekerja selama 1 bulan. Misal, gaji pokok Rp3 juta lalu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Rp2 juta, maka jumlah take home pay Rp5 juta. Sedangkan gaji ke 13 dan THR tidak masuk ke komponen take home pay dan tidak dipotong iuran BPJS Kesehatan, sehingga iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp50 ribu dipotong dari gaji untuk iuran yang dapat menanggung hingga 5 anggota keluarga sesuai ketentuan berlaku.
"Kami tidak mengetahui skema pemotongan iurannya, entah 1 atau 3 kali, namun jumlahnya tetap 1 persen dari total atau akumulasi take home pay yang diterima dengan batas maksimal Rp12 juta sehingga iuran yang dibayarkan itu maksimal Rp120ribu per bulan. Dan harus digarisbawahi juga, 1 persen yang dibayarkan itu sudah mencakup iuran peserta yang bekerja beserta 1 suami atau 1 istri dan 3 orang anak," ujar Indra.
Indra menambahkan, secara aturan BPJS Kesehatan tidak melakukan pemotongan langsung dari peserta ASN, akan tetapi proses pemotongan melalui bendahara lalu disetorkan ke BPKAD dan diteruskan ke KPPN dan akhirnya diterima oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi jika ada pemotongan berkali-kali, mungkin karena setelah setelah dipotong gaji lalu mendapatkan penghasilan tambahan kembali dan dipotong karena belum mencapai take home pay maksimum Rp12 juta," ujar Indra.
Editor : Dharmawan Hadi