JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Belum diketahui apa penyebab tindakan tersebut, namun berdasarkan informasi yang beredar, Febrie dikuntit oleh dua orang saat makan malam di salah satu restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pun mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Saya tidak mendapatkan info ini, justru saya tahu dari media," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Ketut juga enggan berkomentar lebih banyak, termasuk apakah Kejagung akan memastikan kebenaran kabar tersebut ke Jampidsus Febrie Adriansyah dan Densus 88 atau tidak.
"Saya belum bisa komentar apapun, karena saya belum dapat info apa-apa," katanya.
iNews.id telah mencoba menghubungi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, namun belum ada respons hingga berita ini dimuat.
Belum diketahui juga apa motif terduga anggota Densus 88 tersebut menguntit Febrie Adriansyah. Namun sebagai informasi, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung pun telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut, dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun
Editor : Suriya Mohamad Said