get app
inews
Aa Read Next : Duda Muda di Kadudampit Gasak 13 Motor Milik Driver Ojol, Dijual Murah Cuma Rp1,5 Juta 

Soal Kenaikan Tarif Ojol, MTI: Bukan Kewenangan Kemenhub 

Kamis, 01 September 2022 | 10:00 WIB
header img
Ojek online yang menjadi alternatif alat transportasi masyarakat ternyata tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: Antara.

 

JAKARTA, iNews.id —Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bermewang menetapkan tarif ojek online (ojol). Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, ojol bukan merupakan moda transportasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, Kemehub tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kenaikan tarif ojol

"Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," kata Djoko melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).  

Djoko menjelaskan, dalam peraturan mengenai ojek online, Kemenhub hanya dapat membantu membuat aplikasi operasional ojek online. Selebihnya diserahkan kepada pemerintah daerah.  

"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah," tutur Djoko.  

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda kenaikan tarif ojek online yang berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran pada 14 Agustus lalu.  

Kemenhub melakukan penundaan karena diperlukan sosialisasi lebih kepada para stakeholder, baik dari aplikator, driver maupun masyarakat.  Terkait penundaan yang terjadi pada 29 Agustusi, Menteri Perhubungan (Menhub),  Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penundaan ini, karena masih perlu adanya pembahasan baik di pemerintahan maupun pihak lainnya.  

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Budi Karya, di Istana Negera, Senin (29/8/2022).  

Menhub mengungkapkan, telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan pihak pengemudi ojek online terkait hal ini. Agar nantinya kenaikan ini tidak menimbulkan probelm baru di masyarakat.  

“Makanya kita butuh waktu, supaya tidak ada miss. Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita akan ajak semua bicara,” kata Budi Karya. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut