JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah telah melakukan intervensi untuk mengatur harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual PT Vivo Energy Indonesia (Vivo).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Sesuai beleid itu, pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar. Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.
"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, harga jual eceran jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," kata Tutuka di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, lanjutnya, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.
Editor : Eka L. Prasetya