JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Seorang ibu muda berinisial R berusia 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka usai membuang jasad bayinya di dekat Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
R kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. "Pelaku ini memang adalah ibu kandung dari sosok mayat bayi itu," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).
Muharam mengatakan, R tega melakukan hal tersebut karena tidak ingin keluarganya mengetahui telah hamil di luar nikah bersama kekasihnya. R diketahui telah hamil sekitar kurang lebih enam bulan.
"Sehingga saudara R ini memutuskan untuk melakukan penguguran terhadap bayi yang dikandungnya dengan cara membeli obat secara online melalui toko online," kata Muharam.
Obat tersebut kemudian menimbulkan kontraksi hingga membuat bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal.
"Semua fakta-fakta ini kita memang dilalui dengan proses penyidikan baik itu dari proses autopsi yang dilakukan terhadap jasad bayi ini dan juga proses visum yang dilakukan terhadap tersangka," katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 194 UU RI nomor 36 terkait UU kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, pacar tersangka berinisial AJK yang berprofesi sebagai ojek online, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, AJK sama sekali tidak mengetahui pacarnya hamil.
"Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu sedang mengandung, cuma bilang sakit perut," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya