get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Calo CPNS, Oknum Pejabat di Pemkot Sukabumi Minta Uang Pelicin ke Warga

Mengaku Ditelantarkan, Istri Siri Oknum Pejabat Laporkan Suaminya ke Pengadilan Tinggi Agama

Senin, 10 Oktober 2022 | 21:32 WIB
header img
Nanaz wanita cantik asal Samarinda melaporkan suami sirinya ke Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya karena mengaku ditelantarkan. Foto iNews TV/Ade Sata

PALANGKARAYA, iNewsPalangkaraya.id- TMS alias Nanaz wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur melalui kuasa hukumnya melaporkan suami sirinya ke Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Wanita ini meminta penundaan pelantikan jabatan baru suaminya karena tak dihiraukan alias diterlantarkan oleh sang suami yang ternyata seorang oknum pejabat tersebut selama empat bulan terakhir. 

Dihadapan awak media Sudirman kuasa hukum wanita asal Samarinda Kalimantan Timur ini memperlihatkan bukti surat nikah siri dan dokumentasi foto saat kliennya melangsungkan pernikahan dengan oknum pejabat yang kini bertugas di Kota Palangkaraya. 
 
Menurut Sudirman, kedatangannya ke Kota Palangkaraya untuk menindak lanjuti laporan atau pengaduan melalui surat yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya pada 31 Agustus 2022 lalu yang berisi permintaan untuk menunda pelantikan jabatan baru terhadap yang bersangkutan (suami sirinya red).
 
“Permintaan penundaan pelantikan dilakukan karena sudah empat bulan sang istri siri yang seorang mualaf tidak  dihiraukan oleh oknum pejabat tersebut,” ungkap Sudirman.
  
Sementara itu Petugas PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Lisna Wati mengaku tak berani berkomentar soal hal tersebut. “Mohon maaf saya belum bisa berkomentar karena memang belum menerima surat laporan pengaduan tersebut,” kata dia saat disambangi iNews TV. 
 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut