SELAGAI LINGGA, iNewsSukabumi.id- Kendra Kurniawan (41) pria warga Kp Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah tega menghabisi nyawa Zulfakar (41) suami baru mantan istri siri. Pria paruh baya ini nekat menghabisi suami baru mantan istri sirinya karena tak meminta izin saat menikah lagi.
Korban meninggal dunia di rumahnya dengan luka tusukan di bagian paha dan punggung. Sebelumnya setelah 12 tahun menikah pasangan Kendra Kurniawan dan Rohimah (39) akhirnya resmi bercerai pada 3 bulan lalu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dari pengakuan pelaku Kendra, ia sakit hati karena mantan istri siri-nya yang sudah menjalin rumah tangga selama 12 tahun menikah lagi tanpa izin.
Pelaku naik pitam dan langsung masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Lalu pelaku melihat pisau yang berada di meja rias langsung mengambilnya dan menusukan ke tubuh korban di bagian paha dan punggung hingga korban tewas.
Menurut Kapolres, setelah mendapat laporan dari istri korban Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan olah tkp serta mengumpulkan barang bukti dan saksi.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung saat mau melarikan diri ke Pulau Jawa,” kata Kapolres, Selasa (4/10/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Suriya Mohamad Said