TANGERANG iNewsSukabumi.id- Oknum prajurit TNI Pratu TS anggota Yonif 318/AY Kostrad ditangkap Polisi Militer karena diduga melakukan pembunuhan terhadap N rekan perempuannya di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (30/1/2025).
Kini oknum prajurit TNI tersebut telah ditahan Denpom Jaya 1/Tangerang.
"Oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tgr untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya dan pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan," kata Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Jumat (31/1/2025).
Deki menjelaskan, peristiwa itu berawal saat Pratu TS dari kesatuan Yonif 318 Kostrad tidak hadir sejak 19 Januari 2025. Satuan Yonif 318 Kostrad lantas melakukan pencarian terhadapnya hingga berhasil diamankan di kawasan Medang, Tangerang.
Editor : Suriya Mohamad Said