Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS! 4 Prajurit TNI Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Empat oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus divonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Serda Edi Sudarko. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dikenai hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih memiliki peluang untuk dibina dan dipertahankan sebagai anggota TNI.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menentukan sikap. Para terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Editor : Suriya Mohamad Said