Kopka Basar Jadi Tersangka Penembak 3 Polisi di Waykanan, Korban Diberondong Pakai SS1

LAMPUNG, iNews Sukabumi.id-Oknum TNI Kopka Basar ditetapkansebagai tersangka penembakan tiga anggota Polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penetapan tersangka terhadap Kopka Basar dilakukan setelah Tim Investigasi Gabungan TNI Polri melakukan pemeriksaan saksi, dan olah TKP serta forensik dan uji balistik. Sedangkan Peltu Lubis yang juga telah diamankan Pomdam II/3-5 ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam.
"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," kata Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).
Dia juga menegaskan senjata api yang digunakan oknum TNI AD menembak tiga polisi di Waykanan akan diuji di Pindad.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan perlu uji di Pindad ini disebabkan beberapa bagian senjata api tersebut ternyata spare part tidak semuanya buatan pabrikan.
Editor : Suriya Mohamad Said