4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak penting. Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI) dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Keempat terdakwa oknum BAIS TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer menyatakan para terdakwa Oknum TNI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Karena itu, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.
"Kami memohon agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Oditur Militer di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari rasa tidak puas para terdakwa terhadap aktivitas Andrie Yunus yang dinilai merugikan citra institusi TNI. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa mempermasalahkan tindakan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont serta langkah KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Suriya Mohamad Said