Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Andrie Yunus dan Bayang-bayang Maladministrasi
Advertisement . Scroll to see content

4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 03 Juni 2026 | 11:48 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Empat prajurit BAIS TNI dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto iNews TV

Berawal dari sejumlah diskusi internal, para terdakwa kemudian menyusun rencana untuk memberikan pelajaran kepada Andrie Yunus. Mereka disebut sepakat melakukan penyiraman menggunakan cairan yang diambil dari lingkungan kerja sebelum mencari keberadaan korban.

Pada hari kejadian, keempat terdakwa bergerak bersama menggunakan sepeda motor. Setelah sempat kesulitan menemukan target, mereka akhirnya melihat Andrie Yunus di jalan dan mengikuti pergerakannya. Dari situlah aksi penyiraman air keras yang menjadi pokok perkara dalam persidangan terjadi.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI aktif dan menyasar seorang aktivis yang selama ini dikenal vokal mengkritisi kebijakan pertahanan dan keamanan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut