4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Berawal dari sejumlah diskusi internal, para terdakwa kemudian menyusun rencana untuk memberikan pelajaran kepada Andrie Yunus. Mereka disebut sepakat melakukan penyiraman menggunakan cairan yang diambil dari lingkungan kerja sebelum mencari keberadaan korban.
Pada hari kejadian, keempat terdakwa bergerak bersama menggunakan sepeda motor. Setelah sempat kesulitan menemukan target, mereka akhirnya melihat Andrie Yunus di jalan dan mengikuti pergerakannya. Dari situlah aksi penyiraman air keras yang menjadi pokok perkara dalam persidangan terjadi.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI aktif dan menyasar seorang aktivis yang selama ini dikenal vokal mengkritisi kebijakan pertahanan dan keamanan.
Editor: Suriya Mohamad Said