Tampang Sadis Kopda Basar, Eksekusi 3 Anggota Polisi di Waykanan Pakai Senapan Serbu

LAMPUNG, iNewsSukabumi- Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (sebelumnya ditulis Kopka) penembak tiga polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bersama tim gabungan, Kopda Basarsyah menembak mati 3 anggota Polres Way Kanan tersebut menggunakan senjata api laras panjang menyerupai SS1 atau jenis FNC yang berkaliber 5,56 mm.
Eka Wijaya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.
"Kami melakukan koordinasi dengan Polda Lampung. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan yang bersangkutan, maka kami menetapkan Kopda B sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri," kata Mayjend Eka dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).
Editor : Suriya Mohamad Said