get app
inews
Aa Text
Read Next : Kopka Basar Jadi Tersangka Penembak 3 Polisi di Waykanan, Korban Diberondong Pakai SS1

Tampang Sadis Kopda Basar, Eksekusi 3 Anggota Polisi di Waykanan Pakai Senapan Serbu

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:06 WIB
header img
Tampang Kopda Basarsyah usai ditetapkan tersangka penembakan 3 polisi di Way Kanan. Ia dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan UU Darurat RI No 12/1951 tentang senjata. Foto Ist

LAMPUNG, iNewsSukabumi- Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (sebelumnya ditulis Kopka) penembak tiga polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bersama tim gabungan, Kopda Basarsyah menembak mati 3 anggota Polres Way Kanan tersebut menggunakan senjata api laras panjang menyerupai SS1 atau jenis FNC yang berkaliber 5,56 mm.  

Eka Wijaya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan. 

"Kami melakukan koordinasi dengan Polda Lampung. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan yang bersangkutan, maka kami menetapkan Kopda B sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri," kata Mayjend Eka dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025). 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut