Tampang Sadis Kopda Basar, Eksekusi 3 Anggota Polisi di Waykanan Pakai Senapan Serbu

LAMPUNG, iNewsSukabumi- Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (sebelumnya ditulis Kopka) penembak tiga polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bersama tim gabungan, Kopda Basarsyah menembak mati 3 anggota Polres Way Kanan tersebut menggunakan senjata api laras panjang menyerupai SS1 atau jenis FNC yang berkaliber 5,56 mm.
Eka Wijaya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.
"Kami melakukan koordinasi dengan Polda Lampung. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan yang bersangkutan, maka kami menetapkan Kopda B sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri," kata Mayjend Eka dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).
Atas perbuatannya, pelaku Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," pungkasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said