get app
inews
Aa Text
Read Next : Kopka Basar Jadi Tersangka Penembak 3 Polisi di Waykanan, Korban Diberondong Pakai SS1

Tampang Sadis Kopda Basar, Eksekusi 3 Anggota Polisi di Waykanan Pakai Senapan Serbu

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:06 WIB
header img
Tampang Kopda Basarsyah usai ditetapkan tersangka penembakan 3 polisi di Way Kanan. Ia dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan UU Darurat RI No 12/1951 tentang senjata. Foto Ist

Atas perbuatannya, pelaku Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," pungkasnya.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut