Kopka Basar Jadi Tersangka Penembak 3 Polisi di Waykanan, Korban Diberondong Pakai SS1

LAMPUNG, iNews Sukabumi.id-Oknum TNI Kopka Basar ditetapkansebagai tersangka penembakan tiga anggota Polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penetapan tersangka terhadap Kopka Basar dilakukan setelah Tim Investigasi Gabungan TNI Polri melakukan pemeriksaan saksi, dan olah TKP serta forensik dan uji balistik. Sedangkan Peltu Lubis yang juga telah diamankan Pomdam II/3-5 ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam.
"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," kata Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).
Dia juga menegaskan senjata api yang digunakan oknum TNI AD menembak tiga polisi di Waykanan akan diuji di Pindad.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan perlu uji di Pindad ini disebabkan beberapa bagian senjata api tersebut ternyata spare part tidak semuanya buatan pabrikan.
"Jadi kami memerlukan kepastian soal senjata ini maka kami akan membawa ke Pindad untuk mengujinya," timpal dia.
Dia menyontohkan untuk badan senjata api itu memang jenis SS1 namun untuk larasnya bukan pabrikan.
"Nah ini yang akan pastikan soal senjata api ke Pindad," ujarnya.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana juga menambahkan bahwa senjata api itu memang terlihat buatan pabrikan, namun senjata bukan organik yang biasa digunakan TNI AD.
Sebelumnya Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa pelaku penembakan tiga anggota Polisi di Waykanan menggunakan senjata laras panjang. "4 orang saksi melihat bahwa pelaku melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," kata Helmy Rabu, 19 Maret 2025.
Adapun dalam proses penyelidikan, lanjut Helmy, polisi menerapkan Scientific Crime Investigation. Polda Lampung telah melibatkan tim laboratorium forensik untuk menganalisis arah tembakan serta dokter forensik guna memastikan jenis luka yang menyebabkan kematian para korban.
Belakangan ditemukan senjata Senjata laras panjang berkaliber 5,56 milimeter (SS1) yang diduga digunakan untuk menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, ditemukan di semak-semak, sekitar 5 kilometer dari lokasi penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan.
Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan, senjata tersebut nantinya akan dicocokkan dengan peluru yang bersarang di tubuh ketiga korban.
"Ini masih proses mengecek (uji balistik) sambil menunggu saja, senjatanya masih diproses Denpom. Denpom juga butuh tenaga ahli untuk memastikan senjata tersebut," ungkap Kapendam di Kodam II Sriwijaya, Palembang, Kamis (20/3/2025).
Editor : Suriya Mohamad Said