Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS! 4 Prajurit TNI Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Teman Perempuannya di Pondok Aren Tentara Desersi Anggota Yonif 318 Ditangkap Polisi Militer

Jum'at, 31 Januari 2025 | 22:57 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Bunuh Teman Perempuannya di Pondok Aren Tentara Desersi Anggota Yonif 318 Ditangkap Polisi Militer
Bunuh teman perempuannya di Pondok Aren Pratu TS anggota Yonif 318/AY ditangkap Polisi Militer. Foto ilustrasi/Doc iNews.id Ilustrasi Penangkapan Anggota TNI oleh Polisi Militer (doc istimewa)

Dia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan di Satuan Yonif 318 Kostrad, didapatkan keterangan jika saat dia meninggalkan satuannya itu, dia melakukan dugaan kekerasan terhadap rekan wanitanya yang mengakibatkan korban meninggal. 

Satuan Yonif 318/AY Kostrad lantas melakukan pengecekan dengan berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang, ternyata benar adanya temuan mayat dari korban di lokasi.

"Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum," timpalnya.

Dia menambahkan, TNI AD pun menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. Adapun perbuatan yang dilakukan oknum prajurit tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tak mewakili institusi.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut