get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Putus Diterjang Ombak, 71 Pencari Ikan di Tegalbuleud Terjebak di Tengah Laut 

Duel! 4 Pelajar SMP di Caringin Sukabumi Terluka Kena Sabetan Celurit  

Senin, 19 Desember 2022 | 19:02 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo (tengah), Kapolsek Caringin, Ipda Sugiarto (kanan) dan Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman (kiri). Foto MPI/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Sebanyak empat pelajar SMP terluka kena sabetan celurit akibat duel dua lawan dua di Jalan Raya Caringin, tepatnya di depan Perum Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Sebelumnya siswa dari dua SMP negeri dan swasta terlibat tawuran pelajar di lokasi kejadian. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, kejadian tersebut berawal dari kedua sekolah tersebut saling ejek di media sosial hingga janjian bertemu untuk melakukan tawuran dengan waktu dan tempat yang sudah disetujui oleh kedua sekolah tersebut.

"Dimana modusnya para tersangka adalah telah sepakat melakukan tawuran dan duel dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam. Setelah janjian, maka terjadilah perkelahian dengan senjata tajam jenis celurit sehingga mengakibatkan empat orang tersangka mengalami luka," ujar Dian kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/12/2022).

Dian mengatakan, tersangka S (15) mengalami luka pada bagian lengan tangan sebelah kanan dan luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri. Lalu tersangka C (16) luka pada bagian punggung dan lengan kanan. Tersangka DR (15) luka pada bagian tangan dan sikut. Tersangka H (15) luka pada bagian punggung dan masih dirawat di rumah sakit.

"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan 11 tersangka dari kedua sekolah tersebut yang masih di bawah umur, antara usia 15 hingga 16 tahun. Alat bukti yang diamankan berupa baju korban yang dipakai pada saat kejadian, 2 unit handphone dan 4 bilah senjata tajam jenis celurit," ujar Dian dalam rilis pengungkapan kasus tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Dian, ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu Kapolsek Caringin Ipda Sugiarto mengatakan bahwa jajarannya sudah sering melakukan upaya pencegahan tawuran dengan sosialisasi dan pembinaan kepada sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Caringin. "Upaya kita sudah mendatangi kedua sekolah yang bertikai baik menemui para siswa maupun para gurunya," ujarnya.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut