"Apalagi, tugas pengamanan pemilu merupakan pelaksanaan dari tugas perbantuan kepada Polri," sambungnya.
Namun, kata Anton, ada opsi lain yang dapat dipertimbangkan, yakni percepatan pergantian posisi Panglima TNI dan KSAD tanpa perlu menunggu akhir Oktober atau bulan November. Terlebih, Anton menjelaskan jika langkah tersebut tidak melanggar ketentuan usia pensiun.
"Presiden Joko Widodo bisa saja mulai melakukan proses pergantian pada pertengahan tahun 2023," katanya.
"Dan langkah percepatan ini tidak melanggar ketentuan usia pensiun yang diatur dalam UU TNI. Pasal 71 huruf (a) UU No 34/2004 menyebutkan usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira," sambungnya.
Lebih lanjut Anton mengatakan, jika merujuk pada Pasal 13 UU TNI soal ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI, yang hanya membutuhkan persetujuan DPR.
"Artinya, Presiden Joko Widodo dapat mengajukan kandidat baru kapanpun tanpa perlu menunggu usia pensiun Panglima TNI tepat 58 tahun," ucapnya.
Sementara, berdasarkan Pasal 14 UU TNI, Anton mengatakan bahwa Presiden akan mengangkat calon yang diusulkan Panglima TNI. Sehingga, pergantian KSAD sebaiknya dilakukan tidak berbarengan dengan proses pengajuan Panglima TNI baru.
"Dalam hal ini, mungkin Presiden Jokowi dapat melakukan pergantian KSAD terlebih dahulu dan setelah itu baru diikuti dengan pengajuan nama calon Panglima TNI baru," katanya.
"Sebaiknya, Presiden Joko Widodo tidak memikirkan langkah perpanjangan usia pensiun. Selain akan memberikan preseden, opsi itu sedikit banyak akan mengganggu jalannya regenerasi di tubuh TNI," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta