SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Seseorang tidur di siang hari di bulan Ramadhan lalu ihtilam atau mimpi basah sehingga dia keluar mani karenanya. Apakah ada qadha pada hari puasanya ini?
Perlu diketahui dia tetap imsak atau menahan makan dan minum hingga adzan maghrib yakni menyempurnakan puasanya
Untuk persoalan seperti ini Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pun memberikan jawaban.
Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, bahwa tidak ada kewajiban qadha baginya, karena ihtilam atau mimpi basah itu terjadi di luar kehendaknya. Namun dia wajib mandi bila mendapati air mani, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: air itu dicurahkan karena keluar air (yakni mandi itu hanyalah diwajibkan karena keluar mani,–pent).” (HR. Muslim no. 343)
dan sabda Nabi Muhammad SAW kepada Ummu Sulaim ketika bertanya tentang ihtilam: wajibkah dia mandi karenanya? Jawab Rasulullah SAW: ya, bila dia melihat air. (Disepakati keshahihannya).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta