KOLAKA UTARA, iNewsSukabumi.id - Anggota Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara yakni Bripka A terbukti pelaku seks menyimpang atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Bripka A akhirnya dipecat dengan tidak hormat, Senin (20/3/2023). Ia terbukti melanggar kode etik.
Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) Bripka A berdasarkan surat keputusan polda sultra : KEP / 606 / XII / 2022 tertanggal 27 Desember 2022. Upacara pemberhentiannya berlangsung di halaman Mapolres Kolut dan dipimpin langsung Waka Polres, Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi.
Kompol Muhammad Sofwan mengatakan, Bripka A bergabung sebagai anggota Polri sejak 2006 silam. Ia sudah tidak berkantor sejak kasusnya mencuat 2022 lalu. "Tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," tegasnya.
Pemecatan Bripka A dianggap memenuhi tiga asas antara lain kepastian adanya pelangaran yang jelas statusnya dan pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH.
Pertimbangan terakhir yakni terkait asas keadilan dengan memberi reward dan punishment atau hukuman bagi anggota polri yang melanggar kode etik.
"Upacara PTDH itu untuk disaksikan seluruh anggota agar tidak meniru perbuatan tersebut karena merugikan institusi, diri sendiri dan keluarga," pesannya mengingatkan.
Kompol Muhammad Sofwan mengingatkan seluruh anggota satuan termasuk dirinya sendiri agar tidak larut dan hanyut dalam hawa nafsu. Ia juga menyerukan agar anggota polri menunjukkan rasa malu jika perbuatannya bertentangan dan melanggar norma-norma yang ada.
"Pesan saya sudah jelas dan introspeksi diri setelah upacara PDTH ini. Seorang jenderal saja dipecat apalagi pangkat masih rendah," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta