get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Importir Pakaian Bekas Ilegal 

Menteri Koperasi UKM Masih Izinkan Pedagang Pakaian Bekas Masih Boleh Berjualan Jika Punya Stok Lama

Senin, 27 Maret 2023 | 14:03 WIB
header img
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan saat ini para pedagang thrifting masih boleh menjual dagangannya jika stok barangnya masih ada. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan saat ini para pedagang thrifting masih boleh menjual dagangannya jika stok barangnya masih ada. Namun ke depannya impor baru pakaian bekas alias barang thrifting dilarang atau diperketat.

Alasannya produk-produk impor tersebut menjadi hambatan bagi industri fashion di dalam negeri untuk berkembang. Karena dari segi harga barang bekas tersebut otomatis akan lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM. 

"Yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadhan yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Menkop dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).

Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan peredaran baju-baju bekas ilegal yang saat ini penjualannya cukup menjamur. Mulai dari penjualan secara offline maupun dari pasar online. Hal itu disebutkan Teten sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung industri-industri kecil di dalam negeri.

"Yang kita akan tindak tegas adalah penyelundupnya kita stop itu saya kira cukup fair lah ya itu karena mereka orang-orang kecil juga ada lagi yang lain," sambung Teten.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut