SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona ditangkap Polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. Selain mengamankan Jona Arizona yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota juga mengamankan satu terduga pelaku yang berinisial H (34).
Keduanya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota usai memenuhi panggilan kedua terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (24/3/2023) malam dan hingga saat ini, Kamis (30/3/2023) masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," kata AKBP Sy Zainal Abidin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Zainal, terungkap fakta modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.
"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," timpal Zainal.
Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta 1 lembar surat keterangan leasing.
"Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tandas Zainal.
Editor : Suriya Mohamad Said