JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Bareskrim Polri merilis 15 jenis senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun 9 senjata api itu yakni:
1. satu pucuk Pistol Glock 17
2. satu pucuk Revolver S&W
3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk Senapan AK 101
7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. satu pucuk senapan angin Walther.
Sementara pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Seharusnya, Dito Mahendra menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada kemarin hari, Jumat, 28 April 2023.
"Tidak hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Dito Mahendra sendiri sebelumnya juga tidak pernah menghadiri panggilan dari Bareskrim ketika masih dalam status saksi terkait perkara tersebut.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta