PANGANDARAN, iNewsSukabumi.id - Buntut mundurnya Husein Ali Rafsanjani seorang guru muda ASN Pangandaran dari PNS karena mengaku kena pungli saat Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Kepala BKPSDM Dani Hamdani dicopot dari jabatannya. Penonaktifan sementara jabatan BKPSDM oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dilakukan usai bertemu Husein Ali Rafsanjani di Pendopo, Kamis (11/5/2023).
Setelah bertemu Husein di Pendopo, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata langsung mengadakan rapat pertemuan dengan sejumlah pejabat terkait di Mal Pelayanan Publik.
Jeje Wiradinata mengatakan, pihak nya membentuk tim yang akan dipimpin Wakil Bupati Pangandaran dan hasilnya akan diputuskan Selasa depan 16 Mei 2023. Jeje meyakini memang ada indikasi intimidasi terhadap Husein.
“Tim yang dibentuk ini akan dipimpin oleh Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan. Tim ini diberi waktu hingga Selasa depan. Saat orang dipanggil selama 6 jam hal itu merupakan bagian dari upaya intimidasi,” katanya.
Sebelumnya Husein Ali Rasfanjani curhat soal pengalamannya saat Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) memilih mundur sebagai guru muda ASN Kabupaten Pangandaran akibat pungli hingga viral di media sosial.
Husein Ali Rafsanjani sebelumnya mengajar di SMP Negeri 2 Pangandaran. Video pengalaman Husein yang berdurasi 5 menit 31 detik ini diunggah di TikTok-nya @husein_ar dan viral di media sosial.
Menyikapi kasus ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Bupati Jeje Wiradinata mencopot Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.
Permintan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini dilakukan usai bertemu dengan Husein Ali Rafsanjani sang guru ASN.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara atau mencopot Kepala BKPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," kata Gubernur Jabar.
Jika terbukti ada dugaan pungli, ujar Kang Emil, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. "Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak," timpal Kang Emil.
Editor : Suriya Mohamad Said