Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, Kejati Tunjuk 6 Jaksa

BANDUNG, iNewsSukabumi.id-Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 2 Mei 2025.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa SPDP menandakan kasus tersebut telah resmi masuk ke tahap penyidikan. “Kalau Bareskrim sudah menerima (laporan dan menaikkan status menjadi penyidikan), tentu kami mengapresiasi,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa tak lama setelah SPDP diterima, Kejati Jabar segera menunjuk enam jaksa untuk menangani perkara ini. “Artinya ini adalah bentuk respons mereka (Kejati Jabar). Nanti koordinasi antara kejaksaan tinggi dengan Bareskrim Polri. Ini bentuk apresiasi, kami juga mengapresiasi bentuk keseriusan bahwa kejaksaan telah menunjuk itu (6 jaksa),” kata Muslim.
Terkait perkembangan penyidikan, Muslim mengakui hingga kini belum ada kemajuan signifikan. “Belum, belum, belum ada. Belum ada. Belum ada. Ini kan baru naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, dengan menunjuk enam jaksa, itu kan salah satu bentuk keseriusan Kejati Jabar menangani kasus ini ke depan,” jelasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said