Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, Kejati Tunjuk 6 Jaksa

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Bareskrim pada 2 Mei 2025. “Ya benar, pada 2 Mei lalu, kami menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil). Kami pun sudah menunjuk jaksa untuk ikuti perkembangan penyidikan sebanyak enam orang jaksa,” ujar Sri.
Ia juga menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan terhadap Lisa Mariana, yakni Pasal 51 jo 53 atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 45 jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atas nama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE,” lanjutnya.
Sri juga menuturkan bahwa SPDP dikirim ke Kejati Jabar karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum kejaksaan tersebut. “Jaksa yang ditunjuk dengan penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi. Nanti, jaksa yang ditunjuk ini bakal mengikuti perkembangan saat pengiriman berkas perkara hingga penelitian berkas perkara selama tujuh hari ke depan,” tuturnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BareskrimPolri.
Editor : Suriya Mohamad Said