get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pesta Pengantin Tamunya Emak-emak Bak Istri Para Sultan dengan Beragam Perhiasan Emas  

Carok Massal di Bangkalan, 8 Jadi Tersangka Salah Satunya Kades 

Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:36 WIB
header img
Polres Bangkalan menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus carok di Bangkalan Madura. Foto korban tewas. iNews/Taufik Syahrawi

BANGKALAN, iNewsSukabumi.id - Polres Bangkalan menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus carok di Bangkalan Madura, Jumat (16/6/2023). Dimana salah satu tersangkanya adalah HF seorang kepala desa yang terlibat langsung saat insiden terjadi.

Sementara dua orang tersangka lainnya kini masih buron termasuk seorang anggota DPRD Bangkalan. 

Ke delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini  termasuk adalah lima orang yang menjadi korban saat insiden terjadi yang sempat dirawat di rumah sakit. Karena mereka juga terlibat langsung dalam perkelahian massal yang memakai senjata tajam tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, delapan orang tersangka tersebut masing-masing terbagi pada dua kubu yang bertikai yang berasal dari dua desa berbeda yakni Desa Tanah Merah Laok dan Desa Baipajung.

“Diantara para tersangka terdapat seseorang berinisial HF yang merupakan kepala desa . Dimana  tersangka HF terlibat langsung dalam insiden carok tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Dari delapan tersangka, kata dia, ada dua yang masuk daftar pencarian orang pihak kepolisian karena langsung menghilang usai kejadian. Salah satunya adalah seorang anggota DPRD sekaligus caleg salah satu partai berinisial FR.

Terkait adanya penggunaan senjata api saat kejadian.Polisi juga membenarkan ditemukannya proyektil peluru di TKP juga dibuktikan dengan adanya luka tembak pada tubuh salah seorang korban yang dirawat di rumah sakit.

Menurut dia, selain barang bukti sejumlah senjata tajam pihaknya juga mengamankan tiga sepeda motor yang digunakan para tersangka saat mendatangi TKP carok.
 
“Para tersangka dijerat Pasal 160 tentang delik provokasi serta penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti diketahui insiden carok ini terjadi awal Juni lalu di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Pada insiden berdarah siang bolong tersebut dua orang tewas dan lima orang lainnya luka parah sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Menurut Polisi kasus carok ini merupakan puncak dari perselisihan dua kelompok warga dari dua desa berbeda di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan yakni kubu Desa Baipajung dan Desa Tanah Merah Laok sendiri.

Pada hari kejadian Kubu Baipajung mendatangi Kubu Tanah Merah Laok hingga kemudian terjadilah carok yang melibatkan banyak orang dan menggegerkan warga Bangkalan tersebut. 

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut