"Setibanya di hotel, tersangka yang masih beristri ini langsung mencabuli korban. Bahkan, usai melancarkan aksinya, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun. Kemudian korban diantarkan pulang, "katanya.
Korban diketahui pulang dalam keadaan menangis, yang kemudian bercerita ke orang tuanya. Bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya sendiri, merasa tak terima setelah mendengar cerita tersebut. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
"Awal terbongkarnya kasus ini, saat itu korban pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan apa yang dialaminya. Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti, "katanya.
Saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan tersangka, guna memastikan adanya korban lain, selain salah satu muridnya sendiri.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara, "katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta