SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Pengedar ganja dan obat keras terbatas tanpa izin edar merek Tramadol, ditangkap Polisi saat berada di perempatan lampu merah Jalan Gudang, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Seorang buruh harian lepas berinisial AA (22), warga Gang Pelita, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ditangkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota karena diduga menyebarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa izin.
Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah tas selempang berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan 117 butir Tramadol HCI 50Mg, serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran narkoba.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa AA mengaku membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Kota Sukabumi.
"Terduga pelaku merupakan salah satu target Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar oleh Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (2/8/2023).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan bahwa penangkapan AA dilakukan pada hari Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket daun ganja kering dan ratusan obat keras terbatas yang disimpan oleh terduga pelaku di dalam tas selempang miliknya.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, dan terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Wahyudi.
Editor : Suriya Mohamad Said