Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geng Motor Telan Korban di Sukabumi, Seorang Pemuda Terkena Bacok di Kepala
Advertisement . Scroll to see content

Nahas! Gadis Sukabumi Disetubuhi 8 Kali saat 15 Hari Kabur Bersama Sang Pacar ke Jakarta

Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:16 WIB
  • author Ilham Nugraha
Nahas! Gadis Sukabumi Disetubuhi 8 Kali saat 15 Hari Kabur Bersama Sang Pacar ke Jakarta
Nasib nahas dialami Bunga (15) gadis Sukabumi yang kabur bersama R pacarnya selama 15 hari ke Jakarta malah disetubuhi sebanyak delapan kali. Foto iNews/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Nasib nahas dialami Bunga (15) gadis Sukabumi yang kabur bersama pacarnya selama 15 hari ke Jakarta malah disetubuhi sebanyak delapan kali. Aksi pencabulan dilakukan R warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi yang tak lain adalah pacar korban. 

Akibat perbuatannya R terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Sukabumi. R  ditangkap atas dugaan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap pacarnya sebanyak delapan kali.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, korban tersebut merupakan seorang gadis remaja yang baru berusia 15 tahun. Pelaku diduga membawa kabur korban selama 15 hari.

"Korban yang disetubuhi pelakunya itu masih 15 tahun. Pelaku dan korban berpacaran, ” ujar Maruly didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo, Selasa (8/8/2023). 

Maruly menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap pada 2 Agustus 2023 lalu, ketika keluarga korban memperhatikan perubahan perilaku korban setelah kembali ke rumah. Setelah ditanya-tanya, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh kekasihnya sebanyak delapan kali.

"Setelah mengetahui pengakuan anaknya, orangtua korban langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi," timpalnya. 

Kini, R bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU-RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tandas Maruly. 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut