get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Putus Diterjang Ombak, 71 Pencari Ikan di Tegalbuleud Terjebak di Tengah Laut 

YH Oknum Kades Cikamunding Lebak Banten dan Selingkuhannya yang Ngamar di Hotel Jadi Tersangka  

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 19:10 WIB
header img
YH oknum Kades Cikamunding selingkuh di kamar hotel tinggalkan mobil siaga desa. Foto :Ilustrasi/ Istimewa

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Polres Sukabumi resmi menetapkan YH, Oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten jadi tersangka perzinahan. Selain YH, teman selingkuhan wanitanya berinisial WH juga ditetapkan jadi tersangka perzinahan. 

YH sebelumnya kepergok ngamar dengan selingkuhannya WH di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Disitu serangkaian penyelidikan terhadap perselingkuhan dilakukan hingga akhirnya penetapan tersangka. 

Kedua pasangan selingkuh ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.

"Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini. 

"Kami tidak akan melakukan penahanan, namun proses hukum akan terus berlanjut hingga kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan," lanjut Dian.

Keputusan kepolisian untuk menetapkan status tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan. 

Selain itu, sejumlah petunjuk lainnya, termasuk hasil tes DNA yang diperoleh dari barang bukti, menjadi landasan bagi kepolisian untuk meningkatkan proses ini menjadi tahap penyidikan.

"Dalam situasi ini, kami berhasil mengidentifikasi dua alat bukti yang memiliki bobot kuat, yang didukung oleh keterangan saksi serta bukti-bukti tertulis. Bahkan, hasil tes DNA juga memberikan arah yang penting bagi penyelidikan ini," jelas Dian. 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut