get app
inews
Aa Read Next : Ikuti Arahan Doni Salmanan, 4 Saksi Rugi Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah 

Harta Crazy Rich Bandung: Mobil, Motor Sport Rumah dan Uang Rp7,5 M Serta Dolar Dirampas Negara

Kamis, 26 September 2024 | 20:53 WIB
header img
Harta crazy rich Bandung Doni Salmanan berupa, rumah, mobil, motor sport dirampas untuk negara. Foto Ist

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id -  Harta crazy rich Bandung Doni Salmanan dirampas untuk negara. Kejari Kabupaten Bandung secara paksa merampas harta milik afiliasi Quatex, asal Kabupaten Bandung ini untuk negara sebagai pendapatan non-pajak, Kamis siang (26/9/2024). 


Harta crazy rich Bandung Doni Salmanan berupa, rumah, mobil, motor sport dirampas untuk negara. Foto Ist

Harta crazy rich Bandung Doni Salmanan berupa, rumah, mobil, motor sport dirampas untuk negara. Foto Ist

Harta tersebut berupa uang tunai senilai Rp7,5 miliar, USD1500, enam unit mobil mewah, enam unit sepeda motor, serta empat rumah mewah dan ruko di Soreang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aset berupa uang tunai, USD, tanah, bangunan, serta kendaraan motor dan mobil mewah tersebut akan dilelang terlebih dahulu sehingga belum bisa dipastikan total nilainya.

Kajari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, harta milik Doni Salmanan dirampas untuk negara dengan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
"Setelah kejaksaan merampas uang dan aset milik Doni Salmanan, semua akan diarahkan kepada negara. Uang tunai dan hasil lelang tidak akan diberikan sebagai pengganti kepada korban, karena tidak ada aturannya. Dana pengganti yang dititipkan kepada dua orang korban juga sudah dirampas untuk negara," kata Kajari di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis siang. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut