BANDUNG, iNews.id —Tersangka kasus penipuan trading Quotex, Doni Salmanan menjalani masa penahanan maksimal 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Kota Bandung. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Didi Suhardi saat penyerahan Doni Salmanan dan barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Didi menjelaskan bahwa penahanan sementara Doni Salmanan tersebut dilakukan sebelum berkas dakwaan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tempat Doni Salmanan diadili.
"Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan ke pengadilan. Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari, diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," tegasnya. Adapun barang bukti yang juga diserahkan Bereskrim Polri kepada Kejati Jabar, kata Didi, akan disimpan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan, termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," kata Didi. Baca: Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa terkait Kasus Doni Salmanan Diketahui, kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan memasuki babak baru.
Editor : Eka L. Prasetya