BANDUNG, iNews.id —Tersangka kasus penipuan trading Quotex, Doni Salmanan menjalani masa penahanan maksimal 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Kota Bandung. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Didi Suhardi saat penyerahan Doni Salmanan dan barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Didi menjelaskan bahwa penahanan sementara Doni Salmanan tersebut dilakukan sebelum berkas dakwaan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tempat Doni Salmanan diadili.
"Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan ke pengadilan. Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari, diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," tegasnya. Adapun barang bukti yang juga diserahkan Bereskrim Polri kepada Kejati Jabar, kata Didi, akan disimpan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan, termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," kata Didi. Baca: Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa terkait Kasus Doni Salmanan Diketahui, kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan memasuki babak baru.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Doni Salmanan sebagai tersangka, berikut barang bukti kepada Kejati Jabar. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Eka L. Prasetya