get app
inews
Aa Read Next : Harta Crazy Rich Bandung: Mobil, Motor Sport Rumah dan Uang Rp7,5 M Serta Dolar Dirampas Negara

Tunggu Jadwal Sidang, Doni Salmanan Ditahan di Lapas Kebonwaru Bandung 

Rabu, 06 Juli 2022 | 05:00 WIB
header img
Kejari Bale Bandung mulai menangani kasus Quotex dan menyiapkan enam jaksa untuk tersangka Doni Salmanan.Foto/dok

Hal itu ditandai dengan penyerahan Doni Salmanan sebagai tersangka, berikut barang bukti kepada Kejati Jabar. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. 

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut