BANDUNG, iNews.id —Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, mengaku rugi puluhan hingga ratusan juta rupiah setelah mengikuti arahan terdakwa Doni Salmanan saat bermain trading platform Quotex.
Kesaksian itu disampaikan empat saksi, M Tauzan, Ari, M Rafli Munandar, dan Riswanda dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (29/8/2022).
M Tauzan mengatakan, mulai menekuni trading Quotex sekitar bulan Maret 2021 hingga Februari 2022. Di bawah arahan Doni Salmanan, mahasiswa IAIN Syeh Nurjati Cirebon itu justru rugi sampai Rp30 juta.
"Awalnya deposit (untuk main trading) Rp200.000. Tapi kalau diakumulasikan lebih dari Rp30 juta. Saya tahu trading Quotex dari YouTube Doni Salmanan. Saya menyesal main trading," kata M Tauzan, Senin (29/8/2022).
Sama seperti M Tauzan, saksi lain, Ari yang merupakan mahasiswa di Jakarta mengaku, rugi Rp52 juta seusai mengikuti arahan Doni. Begitu pun saksi M Rafli. Saksi ketiga itu mengaku mengalami kerugian Rp24 juta.
Editor : Eka L. Prasetya