JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah senilai Rp300 triliun Harvey Moeis divonis penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara. Selain itu dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," timpal hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Editor : Suriya Mohamad Said