get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasukan TNI Polri Kerahkan 2 Heli, Cari Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang Hilang saat Buru KKB

Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 6,5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M

Senin, 23 Desember 2024 | 15:35 WIB
header img
Harvey Moeis terdakwa Korupsi Timah senilai Rp300 Triliun Divonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Foto Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah senilai Rp300 triliun Harvey Moeis divonis penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara. Selain itu dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," timpal hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
 
Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
 
Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut