Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Macet Antre Berjam-jam Sopir Truk Sembako Ngamuk di Pelabuhan Bakauheni 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap ASN Syahbandar Pelabuhan Bakauheni yang Todongkan Pistol ke Petugas Parkir ASDP

Sabtu, 04 Januari 2025 | 20:14 WIB
  • author Ira Widyanti
Polisi Tangkap ASN Syahbandar Pelabuhan Bakauheni yang Todongkan Pistol ke Petugas Parkir ASDP
Mas Yusnirda (55) oknum ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni  yang menodongkan pistol ke petugas parkir ASDP ditangkap Polisi. Foto CCTV saat pelaku menodongkan pistol. Foto tangkapan layar CCTV ASDP Bakauheni

BAKAUHENI, iNewsSukabumi.id - Mas Yusnirda (55) oknum ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni  yang menodongkan pistol ke petugas parkir ASDP ditangkap Polres Lampung Selatan. Mas Yusnirda adalah seorang ASN Perhubungan Laut yang berdinas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa penodongan tersebut berawal saat pelaku mengendarai Toyota Rush hitam bernomor polisi BE 1563 ALG melewati traffic 3 gate kendaraan roda empat.

"Saat melintasi gate, kartu masuk pelabuhan (Gate pass) milik pelaku telah habis masa berlaku, sehingga korban Kiemas Ekhsan yang merupakan petugas PJTK (Petugas loket) menginput data kendaraan dan muncul tarif Rp41.000," kata AKBP Yusriandi, Sabtu (4/1/2025). 

Kemudian, kata Yusriandi, terjadi percekcokan saat pelaku diminta untuk membayar biaya sebesar Rp41 ribu.

"Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria dan menembakkannya satu kali ke arah depan tanpa amunisi, lalu menodongkannya kepada petugas (korban)," jelasnya. 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut