Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Kopaska Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL   
Advertisement . Scroll to see content

Menangis! Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mohon Keringanan Hukuman

Senin, 17 Maret 2025 | 14:33 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Menangis! Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mohon Keringanan Hukuman
Terdakwa penembakan bos rental menangis dalam sidang, memohon keringanan. Ia dituntut penjara seumur hidup, sementara satu terdakwa lainnya dituntut 4 tahun. Foto iNews.id/Danandaya A

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, salah satu terdakwa dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, menangis saat membacakan pembelaan pribadi (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dalam persidangan, Bambang mengungkapkan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak kecil, dan masih merawat ibunya yang bergantung padanya.

"Kami mohon keadilan kepada majelis hakim. Saya adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak kecil, dan ibu yang masih saya rawat," ucapnya dengan suara bergetar.

Ia juga menyesali perbuatannya dan menegaskan bahwa penembakan itu terjadi karena keterpaksaan saat keselamatannya terancam.

"Kami tidak memiliki niat melakukan ini. Semua terjadi karena terpaksa, keselamatan kami saat itu terancam," katanya.

Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Terdakwa
Dalam sidang pledoi, terdakwa lainnya, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan, juga hadir. Penasehat hukum mereka, Letkol Laut Hartono, meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan mengembalikan hak serta martabat mereka.

Namun, dalam sidang sebelumnya pada Senin (10/3/2025), Oditur Militer Mayor Gori Rambe menuntut Bambang dan Akbar dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari satuan TNI AL. Sementara Rafsin dituntut 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penadahan.

Ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, yakni Ilyas Abdurahman yang tewas, serta Ramli yang mengalami luka-luka.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut