get app
inews
Aa Text
Read Next : Walau Terdakwa Menangis! Oditur Militer Tolak Keringanan Hukuman Oknum TNI AL Penembak Bos Rental

Anggota Kopaska Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL   

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:11 WIB
header img
Dua oknum TNI AL divonis penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penembakan bos rental mobil. Satu lainnya dihukum 4 tahun penjara dan dipecat. Foto iNews/Nur K

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo Oknum Pelaut dan Sertu Akbar Adli anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL hukuman seumur hidup penjara dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. Selain itu keduanya dipecat dari dinas militer di TNI AL. 

"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.Terdakwa 2 (Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025). 

Sementara itu, satu terdakwa lainnya Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa dia ditahan. Dia juga diberhentikan dari dinas militer. 

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut