get app
inews
Aa Text
Read Next : Walau Terdakwa Menangis! Oditur Militer Tolak Keringanan Hukuman Oknum TNI AL Penembak Bos Rental

Anggota Kopaska Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL   

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:11 WIB
header img
Dua oknum TNI AL divonis penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penembakan bos rental mobil. Satu lainnya dihukum 4 tahun penjara dan dipecat. Foto iNews/Nur K

"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025). 

Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.

 Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut