Viral! Rencana PHK Massal Karyawan Pabrik di Kabupaten Bandung Bikin Geger, Ini Kata Disnaker

Ia menegaskan bahwa jika PHK benar terjadi, pemerintah akan memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan kompensasi bagi pekerja dengan kontrak kerja.
“Jika ada PHK, karyawan berhak mendapatkan pesangon. Untuk pekerja kontrak, harus ada kompensasi. Kami akan memastikan hak mereka terpenuhi,” tambahnya.
Selain membahas isu PHK, Rukmana juga memastikan bahwa perusahaan telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya menjelang Lebaran 1446 Hijriah.
“Saya sudah mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menyelesaikan pembayaran THR. Namun, jika ada kendala lain, kami akan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja,” tegasnya.
Meski isu PHK telah mencuat, hingga kini belum ada keputusan final dari pihak perusahaan. Disnaker akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Editor : Suriya Mohamad Said