2 Pria Berbaju PNS Peras Pedagang Pasar dengan Modus Minta THR Ditangkap Polisi

BEKASI, iNewsSukabumi.id–Polres Metro Bekasi menangkap dua pria yang melakukan pemerasan dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku mengatasnamakan Pemda dan meminta uang sebesar Rp200.000 kepada para pedagang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan empat orang pelaku, dengan dua di antaranya masih buron.
“Kami telah mengamankan Sodri (30) dan Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Mustofa saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).
Kedua pelaku ditangkap pada Senin dini hari oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
Uang tunai Rp250.000, termasuk Rp200.000 milik korban yang telah dikembalikan
Kwitansi dengan tulisan "Pembayaran Retribusi Keamanan"
Aksi pemerasan ini pertama kali terungkap setelah video seorang pria berbaju cokelat mirip seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) viral di media sosial. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang diunggah akun TikTok @hany_9428 pada Minggu (23/3/2025), pelaku terlihat mendatangi kios pedagang satu per satu sambil membawa kuitansi pungutan.
Pelaku berdalih bahwa pungutan tersebut adalah “kewajiban pedagang untuk menjaga ketertiban pasar.”
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan bahwa pelaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Oh bukan. Saya jamin itu bukan dari Pemda,” tegas Ade Kuswara Kunang usai menghadiri Festival Ramadan di Tambun, Minggu (23/3/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, juga menegaskan bahwa aksi tersebut adalah perbuatan individu dan tidak ada kaitannya dengan instansi pemerintah.
“Pelaku hanya oknum yang mengenakan seragam Pemda, padahal bukan pegawai resmi Pemda atau UPTD Pasar,” ujar Gatot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah hukum mereka.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pemerasan, terutama di pusat aktivitas ekonomi masyarakat,” tandas Kombes Pol Mustofa.
Editor : Suriya Mohamad Said