get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan Hasto Tersangka, Diduga Bersama-sama Harun Masiku Suap Eks KPU

Terungkap! Alasan KPK Geledah Rumah Mantan Ketum PPP Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku

Rabu, 26 Maret 2025 | 13:28 WIB
header img
KPK periksa mantan Ketum PPP Djan Faridz usai geledah rumahnya terkait dugaan kasus suap PAW DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Ilustrasi Gedung KPK/Doc iNews.id

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Usai menggeledah rumah Djan Faridz, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.  Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan, Harun Masiku

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025). 

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam terkait kasus Harun Masiku. KPK mengungkap alasan rumah itu turut digeledah.

"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (23/1/2025).

Kendati demikian, Tessa tak mengungkap apa informasi yang didapatkan KPK yang berujung pada penggeledahan itu. Tessa juga menegaskan ada atau tidaknya peran Djan dalam kasus korupsi Harun Masiku ini masih didalami oleh penyidik.

"Masih didalami bagaimana peran beliau, dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan," tandas dia. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut