get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Alasan KPK Geledah Rumah Mantan Ketum PPP Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku

Breaking News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:35 WIB
header img
Harun Masiku. Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/iNews.id

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan proses penyidikan.

Dalam membaca surat tuntutan pada Kamis (3/7/2025), jaksa KPK menyatakan:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun,”

Selain hukuman pokok, jaksa juga meminta agar Hasto dikenai denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Hasto dituduh memerintahkan buronan Harun Masiku—yang saat itu menjadi caleg PDIP pada Pemilu 2019—serta orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan merendam telepon genggam. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan kasus suap PAW yang menjerat Harun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut