Breaking News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juli 2025 | 13:35 WIB

Atas perbuatan tersebut, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP, sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menuduh Hasto menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta dalam mata uang dolar Singapura. Untuk perbuatan itu, Hasto didakwa menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Suriya Mohamad Said