Liburan ke Puncak 18 April? Cek Dulu Aturan Ganjil Genap dan One Way

BOGOR, iNewsSukabumi.id – Menyambut libur nasional Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025, Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. Kebijakan ini akan diterapkan selama empat hari, mulai Kamis, 17 April hingga Minggu, 20 April 2025.
"Rencana sistem ganjil genap menuju Puncak akan dilaksanakan mulai Kamis sore sampai dengan Minggu," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, Selasa (15/4/2025).
Penerapan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, di mana kebijakan tersebut diberlakukan satu hari sebelum hari libur nasional.
Selain itu, sistem one way juga akan diterapkan secara situasional, tergantung pada tingkat kepadatan kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak.
“Jika kondisi lalu lintas dari arah Jakarta padat, kami akan berlakukan one way ke arah Puncak, terutama pada pagi hari saat wisatawan berangkat. Sedangkan siang harinya akan diberlakukan one way turun kembali ke arah Jakarta,” jelas Rizky.
Polisi juga mengimbau wisatawan yang hendak menghabiskan libur panjang di kawasan Puncak untuk memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Siapkan kondisi tubuh agar tetap sehat selama liburan. Pastikan juga kendaraan dalam kondisi layak pakai, serta perlengkapan pribadi dan surat-surat kendaraan lengkap,” pungkasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said