get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesaksian Bhabinkamtibmas usai Penggerebekan Oknum Kades yang Ngamar dengan Istri Orang di Hotel

Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Setiabudi, Pelaku Berdalih Rayakan Ulang Tahun

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:34 WIB
header img
Polisi gerebek pesta gay di hotel Setiabudi, amankan 9 pria. Satu orang ditetapkan tersangka, delapan lainnya diserahkan ke keluarga. Foto iNews/Ari S

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Polisi mengamankan sembilan pria dalam penggerebekan pesta gay di sebuah hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan usai polisi menerima laporan dari warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi.

Satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan lainnya diamankan untuk dimintai keterangan. DRH berdalih bahwa ia hanya ingin merayakan ulang tahun, bukan mengadakan pesta seks sesama jenis.

"Pelaku sebagai fasilitator, pada awalnya dengan alasan mengundang ulang tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Menurut Sudarto, DRH menyewa satu kamar hotel menggunakan aplikasi dengan harga Rp1.179.750 per malam. Ia mengundang delapan pria lainnya yang tergabung dalam komunitas penyuka sesama jenis tanpa memungut biaya apapun. Seluruh kebutuhan, termasuk penginapan, makanan, dan minuman, ditanggung oleh DRH.

"Sampai di tempat tersebut (hotel), dia membiarkan saja (aktivitas pesta seks sesama jenis), apapun itu, silakan, yang penting bisa gantian katanya. Memang di sana sebagian ada yang melakukan (seks sesama jenis), sebagian lagi ada yang memang sambil duduk-duduk di ruang tamu," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengungkapkan, pesta tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu. Polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan sembilan orang berinisial DRH (33), WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).

"Dari 9 orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, DRH, yang mana DRH ini memesan kamar atas namanya dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi. Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan," jelas Firman.

Saat ini, DRH ditahan dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 33 jo Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp7,5 miliar.

Jika Anda ingin versi ini ditujukan untuk media sosial, blog, atau platform tertentu, saya bisa bantu sesuaikan lagi gaya dan panjangnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut